Bunuh 2 WNI di Hong Kong, Bankir Inggris: Saya Tidak Gila!

Bunuh 2 WNI di Hong Kong, Bankir Inggris: Saya Tidak Gila!

- detikNews
Rabu, 05 Nov 2014 11:28 WIB
Rurik Jutting (Reuters)
Hong Kong -

Bankir Inggris, Rurik Jutting memberikan pernyataan pertamanya usai ditangkap polisi atas pembunuhan dua WNI di Hong Kong. Jutting menyebut dirinya tidak gila.

"Saya tidak gila," ucap Jutting dikutip pengacaranya, seperti dilansir media Inggris, Daily Mail, Rabu (5/11/2104).

Ini merupakan pernyataan pertamanya setelah pria berumur 29 tahun itu ditangkap oleh kepolisian Hong Kong pada Sabtu (1/11) lalu. Korban Jutting merupakan dua WNI yang bernama Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih, yang ditemukan tak bernyawa dalam keadaan mengenaskan di apartemen mewah Jutting.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum ditangkap, bankir sukses itu sempat menuliskan pesan dalam sistem email-nya, dengan menyebut dirinya sebagai psikopat gila. "Please contact someone who is not an insane psychopath," tulisnya.

Namun rupanya, kepada pengacaranya Jutting menyatakan dirinya masih waras. Sang pengacara mengusulkan agar kliennya ditempatkan di unit kejiwaan yang aman.

Seorang sumber yang memahami kasus ini menuturkan kepada Daily Mail, Jutting cukup terus terang dan jujur soal tindakan kriminalnya dengan mengakui perbuatannya kepada polisi. Namun Jutting menyebut bahwa tindakannya tersebut dipicu oleh insiden yang terjadi antara dirinya dengan kedua korban, tanpa menjelaskan lebih lanjut.

"Jutting sangat terus terang dan jujur bahwa kedua wanita tersebut tewas di apartemennya, dan bahwa tidak ada orang lain lagi di sana. Tapi dia bersikeras bahwa dirinya tidak gila," tutur sumber tersebut.

Sementara itu, kepolisian setempat tengah mengembangkan penyelidikan mereka dalam kasus ini, terutama mencari tahu motifnya. Penyelidikan terbaru mengungkapkan bahwa izin (trading) bankir investasi Jutting telah dicabut pada hari yang sama dirinya menghabisi korban pertamanya.

Dokumen dari Hong Kong Monetary Authority (HKMA) mengungkapkan, Jutting mendapatkan izin untuk bermain saham antara 11 November 2013 hingga 27 Oktober 2014. Izin tersebut, menurut Wall Street Journal, dicabut oleh Securities & Futures Commission (SFC) di Hong Kong pada 28 Oktober.

Untuk melanjutkan pekerjaannya, Jutting memerlukan izin trading dari HKMA dan SFC. Penyelidik kini tengah menyelidiki apakah pencabutan izin tersebut ada kaitannya atau telah memicu pembunuhan ini.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads