"Mengingat beratnya kejahatannya, pengadilan menghukumnya dengan vonis mati," ujar penuntut umum Mohammad Ali kepada para wartawan seperti dilansir kantor berita Reuters, Rabu (29/10/2014).
Vonis mati tersebut dijatuhkan pada Motiur Rahman Nizami (71), yang juga mantan anggota legislatif dan menteri. Vonis ini bisa memicu aksi protes para pendukung partai Islamnya, yang menuding pemerintah Bangladesh menggunakan pengadilan tersebut semata-mata untuk melemahkan lawan-lawan politiknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian mengatakan, para aktivis Jamaat-e-Islami langsung menggelar aksi protes setelah pembacaan putusan mati tersebut. Sebanyak 90 orang kemudian ditahan di distrik asal Nizami.
"Kami tidak senang dengan putusan dan pengamatan pengadilan," kata pengacara Nizami, Tajul Islam kepada para wartawan. Dikatakannya, kliennya akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas vonis mati ini.
Perdana Menteri Sheikh Hasina membentuk pengadilan tersebut pada tahun 2010 untuk menyelidiki pelanggaran-pelanggaran selama perang kemerdekaan, yang merenggut sekitar 3 juta jiwa. Ribuan perempuan juga dilaporkan diperkosa saat itu.
(ita/ita)










































