China Pertimbangkan Hapuskan Hukuman Mati Atas 9 Kejahatan

China Pertimbangkan Hapuskan Hukuman Mati Atas 9 Kejahatan

- detikNews
Senin, 27 Okt 2014 12:24 WIB
China Pertimbangkan Hapuskan Hukuman Mati Atas 9 Kejahatan
Beijing, - Pemerintah China tengah mempertimbangkan untuk menghapuskan hukuman mati atas 9 macam tindak kejahatan. Ini dilakukan seiring partai berkuasa, Partai China mempertimbangkan reformasi yang lebih luas terhadap sistem hukum negeri tersebut.

Kelompok-kelompok HAM menyatakan, China menggunakan hukuman mati jauh lebih sering dari negara manapun di dunia.

Draf amandemen hukum kriminal China, yang mencakup penggunaan hukuman mati, telah diajukan untuk peninjauan awal ke parlemen China. Demikian seperti dilansir kantor berita resmi China, Xinhua dan dilansir Reuters, Senin (27/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Xinhua, sesuai amandemen tersebut, hukuman mati akan dihapuskan dari kejahatan-kejahatan seperti penyelundupan senjata, amunisi, bahan nuklir atau uang mata palsu; memalsukan mata uang; menggalang dana dengan cara-cara penipuan; dan mengatur atau memaksa orang lain terlibat dalam prostitusi.

"Kejahatan menghalangi seorang komandan atau seseorang yang bertugas untuk melakukan tugas-tugasnya dan merekayasa rumor untuk menyesatkan orang lain saat perang, juga tengah dipertimbangkan," demikian disampaikan Xinhua.

Selama ini hukuman mati di China diberlakukan atas 55 macam kejahatan termasuk penipuan dan pemberian pinjaman uang secara ilegal. Otoritas China tidak pernah merilis ke publik tentang jumlah hukuman mati yang dilakukan tiap tahun. Perihal pelaksanaan hukuman mati ini dinyatakan sebagai rahasia negara.

Namun menurut organisasi HAM yang berbasis di San Francisco, AS, Dui Hua Foundation, sekitar 2.400 orang diperkirakan dihukum mati di China sepanjang tahun 2013 lalu. Sebagai perbandingan, 39 orang dieksekusi mati di Amerika Serikat pada tahun 2013.

(ita/ita)


Berita Terkait