Ketiga terdakwa diidentifikasi sebagai arsitek bernama Mohd Syafrein Rasid (26), teknisi bernama Mohamad Yusoffe Ishak (26) dan pedagang bernama Mohd Rosmadi Che Daud (42).
Ketiga pria Malaysia itu, seperti diberitakan New Straits Times, Kamis (23/10/2014) dituduh mencoba menjadi anggota ISIS dengan menaiki pesawat dari Bandara Internasional Kuala Lumpur menuju Istanbul, Turki pada 25 September lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga pria tersebut terancam hukuman penjara 15 tahun atau denda jika terbukti bersalah.
Hakim Aizatul Akmal Maharani tidak mengabulkan permohonan pembebasan dengan jaminan. Kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi pada 20 November mendatang.
(ita/ita)











































