Dilaporkan oleh Saudi Press Agency (SPA) dan dilansir AFP, Rabu (22/10/2014), para terdakwa dinyatakan bersalah membentuk sel teroris untuk menargetkan tentara AS yang ditugaskan di Qatar. Para terdakwa dicurigai merupakan anggota militan jaringan Al-Qaeda.
Mereka berniat menyerang tentara AS dengan granat tangan, roket dan sejumlah senjata lainnya. Menurut SPA, mereka juga berencana menyerang tentara AS yang ada di Kuwait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan khusus terorisme menjatuhkan vonis 30 tahun penjara terhadap terdakwa asal Qatar. Surat kabar Asharq Al-Awsat mengidentifikasi terdakwa asal Qatar sebagai pemimpin sel teroris tersebut.
Sedangkan terdakwa asal Afghanistan divonis 5 tahun penjara. Sebanyak 11 warga Saudi dijatuhi vonis beragam, antara 18 bulan hingga 25 tahun penjara.
Para terdakwa dalam kasus ini merupakan bagian dari 41 orang yang dicurigai tergabung dalam sel teroris tersebut.
SPA tidak menyebutkan lebih lanjut kapan para terdakwa tersebut ditangkap. Namun tahun 2011 lalu, otoritas Saudi membentuk pengadilan khusus untuk mengadili warga Saudi dan warga asing terkait Al-Qaeda atau terkait serangan mematikan di Saudi yang terjadi tahun 2003-2006.
(nvc/mad)










































