Sesuai hukum Afsel, atlet lari berkaki palsu tersebut harus menjalani hukumannya setidaknya seperenam masa hukumannya -- 10 bulan -- sebelum dia bisa mengajukan permohonan pembebasan bersyarat. Demikian seperti diberitakan CNN, Rabu (22/10/2014).
Pistorius juga mendapatkan hukuman percobaan tiga tahun penjara atas dakwaan kepemilikan senjata api. Namun hukuman tersebut ditunda selama lima tahun dengan syarat dia tidak dinyatakan bersalah atas kejahatan lain yang melibatkan penggunaan senjata api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pistorius dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan tidak berencana saat dia menembak kekasihnya, Reeva Steenkamp tepat pada Hari Valentine tahun lalu. Tembakan tersebut menembus pintu kamar mandi di rumahnya di Pretoria.
Selama persidangan, Pistorius bersikeras dirinya menembak karena mengira ada orang lain yang membobol rumahnya dan kemudian bersembunyi di kamar mandi.
Vonis 5 tahun penjara ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta Pistorius dihukum 10 tahun penjara. Di persidangan, pria berumur 27 tahun itu kerap menangis saat mendengar nama kekasihnya disebut-sebut. Namun saat sidang pembacaan putusan, nyaris tak ada reaksi apapun darinya.
Pistorius tercatat sebagai pelari berkaki palsu yang menjadi atlet pertama yang terjun di Olimpiade maupun di arena Paralimpiade. Sementara Steenkamp (29) adalah seorang model dan bintang televisi.
(ita/ita)











































