Bocah perempuan tersebut dinikahkan dalam sebuah upacara pernikahan pada Kamis (16/10) waktu setempat. Kasus ini terungkap setelah otoritas setempat mendapat informasi dari sebuah organisasi atau NGO setempat.
Ayah bocah ini akan mulai disidang di pengadilan Pantai Gading pada Rabu (22/10) mendatang. Demikian disampaikan sumber kehakiman setempat, seperti dilansir AFP, Sabtu (18/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Merupakan keberuntungan bagi kami. Oleh sebuah NGO, kami diberitahu kasus ini. Biasanya orang-orang enggan untuk melaporkan adanya pernikahan anak," terang sumber kehakiman setempat.
Namun demikian, sumber yang sama tidak menyebutkan lebih jelas, dakwaan yang dijeratkan kepada ayah bocah tersebut. Hanya disebutkan bahwa pria berusia 37 tahun tersebut merupakan ayah dari 2 anak. Kini, dia ditahan di Bouake, kota terbesar kedua di Pantai Gading.
Menikahkan anak yang masih di bawah umur di Pantai Gading sebenarnya bukan hal tak biasa. Menurut laporan UNICEF, sedikitnya 12 persen warga Pantai Gading menikah sebelum mereka mencapai usia 15 tahun dan sekitar 36 persen mengaku menikah sebelum mencapai usia 18 tahun.
Sebagian orang tua di Pantai Gading menikahkan putri mereka yang masih di bawah umur, bahkan masih anak-anak, untuk mencegah stigma hamil di luar nikah.
(nvc/gah)










































