Duh! Pria AS Akhirnya Dinyatakan Tak Bersalah Setelah 29 Tahun Dibui

Duh! Pria AS Akhirnya Dinyatakan Tak Bersalah Setelah 29 Tahun Dibui

- detikNews
Kamis, 16 Okt 2014 10:52 WIB
New York, - Seorang warga New York, Amerika Serikat akhirnya dibebaskan setelah mendekam di penjara selama 29 tahun. Pria tersebut bebas setelah hakim mencabut dakwaan penculikan dan pembunuhan terhadapnya. Hakim menyatakan, dakwaan tersebut berdasarkan pengakuan palsu.

David McCallum menangis setelah Hakim Mahkamah Agung Brooklyn, Matthew D'Emic menyatakan dirinya bebas dari semua tuduhan. Para pengunjung sidang pun bertepuk tangan setelah mendengar putusan hakim tersebut. Demikian seperti diberitakan AFP, Kamis (16/10/2014).

McCallum baru berumur 16 tahun ketika dirinya ditangkap pada tahun 1985 silam. Dia dan Willie Stuckey, yang juga berusia 16 tahun saat itu, ditangkap pada 20 Oktober 1985 atas penculikan dan pembunuhan Nathan Blenner (20) di Queens, New York. Jasad Blenner ditemukan di tanah konsong di Brooklyn pada 21 Oktober 1985. Dia tewas akibat luka tembak di bagian kepala.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak lama kemudian, kedua remaja tersebut ditangkap dan mengakui kejahahatan tersebut. Mereka pun dinyatakan bersalah di tahun berikutnya dan divonis berat. Namun Stuckey kemudian meninggal di penjara.

Atas putusan bebas ini, McCallum sangat bahagia. "Saya sangat, sangat bahagia namun saya juga sangat, sangat sedih," tuturnya seraya menambahkan bahwa dirinya berharap Stuckey masih hidup.

Kepada para wartawan, McCallum mengatakan dirinya ingin menyelesaikan pendidikan dan berbicara di depan publik mengenai vonis yang keliru. Menurutnya, hal semacam itu akan terus terulang.

"Menurut pendapat saya ini sistem yang jelas-jelas rusak, namun bukan berarti tak bisa diperbaiki," tuturnya. "Saya pikir masyarakat perlu lebih menaruh perhatian pada orang-orang yang butuh pertolongan," tandasnya.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads