Dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP, Rabu (15/10/2014), kantor jaksa Kolombia menyebutkan bahwa para tersangka terlibat sejumlah pidana, mulai dari terlibat prostitusi, wisata seks, perdagangan manusia hingga kejahatan narkoba.
Tidak disebutkan lebih lanjut peran dari 12 warga dewasa dan 5 anak-anak yang ditangkap ini. Hanya disebutkan bahwa otoritas setempat juga mengamankan 43 perempuan yang menjadi korban, dengan 23 orang di antaranya masih di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa dari anak-anak dan remaja tersebut kemudian dijual kepada mucikari atau rumah bordil dengan harga sekitar 1-2 juta Peso atau setara Rp 5,9 juta hingga Rp 11 juta.
Penangkapan ini terjadi di wilayah Cartagena yang ada di Pantai Karibia, kemudian di kota Medellin, lalu juga di Armenia.
Otoritas AS memberikan informasi kepada kepolisian Kolombia setelah menangkap seorang pria AS di Miami, pada pekan lalu. Pria tersebut didakwa berhubungan seks dengan anak di bawah umur di Medellin dan merekamnya dalam video.
"Pria Amerika tersebut ditangkap atas dakwaan wisata seks, yang memiliki ancaman hukuman minimum 10-15 tahun penjara di bawah undang-undang AS," terang juru bicara Kedubes AS di Kolombia, Angie Salazar.
(nvc/try)










































