Pengadilan Mesir Penjarakan 68 Pendukung Ikhwanul Muslimin

Pengadilan Mesir Penjarakan 68 Pendukung Ikhwanul Muslimin

- detikNews
Selasa, 30 Sep 2014 18:56 WIB
Ilustrasi
Kairo - Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis penjara terhadap 68 pendukung kelompok Ikhwanul Muslimin. Vonis ini terkait unjuk rasa berakhir bentrokan yang terjadi setahun lalu, setelah militer Mesir menggulingkan Presiden Mohamed Morsi.

Sebanyak 68 pendukung Ikhwanul Muslimin tersebut dinyatakan bersalah atas pembunuhan 30 orang dan berniat membunuh sejumlah orang lainnya di Kairo pada 6 Oktober 2013 lalu.

Saat itu, lebih dari 50 orang tewas dalam bentrokan antara pendukung Morsi dan Ikhwanul Muslimin dengan kelompok anti-Morsi. Demikian seperti dilansir Reuters, Selasa (30/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Mohamed Ali Al-Faqi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap 63 terdakwa, kemudian vonis 10 tahun penjara terhadap 5 terdakwa lainnya.

Persidangan massal semacam ini memicu keprihatinan kelompok HAM setempat maupun internasional. Ditambah semakin meningkatkan aktivitas penggerebekan terhadap pendukung Morsi dan Ikhwanul Muslimin sejak Abdel Fattah al-Sisi menjabat.

Kini, dilaporkan ribuan pendukung Ikhwanul Muslimin berada dalam tahanan otoritas Mesir dan menunggu persidangan.

(nvc/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads