Seperti diberitakan AFP, Selasa (16/9/2014), para tentara tersebut divonis mati karena telah melepaskan tembakan ke komandan Divisi Angkatan Darat Ketujuh Nigeria, yang ditugaskan memerangi para militan Boko Haram.
Dalam persidangan yang digelar pengadilan militer di Abuja, ketua pengadilan, Brigjen Chukwuemeka Okonkwo menyatakan, vonis mati ini masih harus mendapat konfirmasi oleh militer Nigeria. Namun dikatakannya, tak ada keraguan soal parahnya pelanggaran hukum yang mereka lakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di persidangan terungkap, ke-12 tentara dari Batalyon 101 tersebut menembaki konvoi kendaraan komandan Divisi Angkatan Darat Ketujuh, Jenderal Amadu Mohammed dalam perjalanan dari kota Chibok, negara bagian Borno. Para tentara saat itu mendesak Mohammed untuk berbicara dengan mereka. Ini setelah sejumlah rekan tentara mereka tewas dalam serangan Boko Haram.
Saksi mata menuturkan, saat itu para tentara menjadi tak terkendali. Mereka bahkan melemparkan batu ke arah seorang perwira dan melepaskan tembakan ke udara. Mohammed pun kemudian harus berlindung karena dirinya juga tak luput dari tembakan. Mujur, dia tak terluka dalam insiden tersebut.
Bulan sebelumnya, kelompok pemberontak Boko Haram telah menculik lebih dari 200 anak perempuan dari sekolah berasrama mereka di kota Chibok.
(ita/ita)