Pengadilan China menjatuhkan vonis mati terhadap tiga terdakwa tragedi maut yang dijuluki '9/11-nya China'. Para terdakwa divonis bersalah terlibat penusukan brutal yang menewaskan 31 orang di stasiun China, Maret lalu.
Sedangkan satu terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan oleh pengadilan Kunming dan dilaporkan oleh media setempat, China Central Television (CCTV).
Aksi brutal di stasiun Kunming tersebut terjadi Maret lalu, yang juga melukai 143 orang lainnya. Demikian seperti dilansir AFP, Jumat (12/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat tentara lengkap dengan helm dan membawa senjata otomatis, disiagakan di dalam ruang sidang. Para terdakwa, tiga di antaranya berkepala botak dan seorang wanita, tampak mengenakan seragam tahanan.
Masing-masing terdakwa ditempatkan di bilik terpisah, dengan dua polisi duduk di belakang mereka. Dalam persidangan, jaksa menyebut tiga terdakwa ditangkap ketika hendak menyeberangi perbatasan China.
Media setempat lainnya, Xinhua melaporkan, lebih dari 300 warga setempat hadir dalam persidangan, termasuk sejumlah korban dan keluarga mereka.
(nvc/ita)











































