3 Terdakwa Penusukan Massal di China Divonis Mati

3 Terdakwa Penusukan Massal di China Divonis Mati

- detikNews
Jumat, 12 Sep 2014 17:57 WIB
3 Terdakwa Penusukan Massal di China Divonis Mati
Ilustrasi
Beijing -

Pengadilan China menjatuhkan vonis mati terhadap tiga terdakwa tragedi maut yang dijuluki '9/11-nya China'. Para terdakwa divonis bersalah terlibat penusukan brutal yang menewaskan 31 orang di stasiun China, Maret lalu.

Sedangkan satu terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan oleh pengadilan Kunming dan dilaporkan oleh media setempat, China Central Television (CCTV).

Aksi brutal di stasiun Kunming tersebut terjadi Maret lalu, yang juga melukai 143 orang lainnya. Demikian seperti dilansir AFP, Jumat (12/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para terdakwa dalam kasus ini dijerat sejumlah dakwaan kriminal, termasuk bergabung dalam kelompok teroris yang merencanakan dan melakukan serangan terorisme. CCTV menyebutnya sebagai serangan '9/11-nya China'.

Empat tentara lengkap dengan helm dan membawa senjata otomatis, disiagakan di dalam ruang sidang. Para terdakwa, tiga di antaranya berkepala botak dan seorang wanita, tampak mengenakan seragam tahanan.

Masing-masing terdakwa ditempatkan di bilik terpisah, dengan dua polisi duduk di belakang mereka. Dalam persidangan, jaksa menyebut tiga terdakwa ditangkap ketika hendak menyeberangi perbatasan China.

Media setempat lainnya, Xinhua melaporkan, lebih dari 300 warga setempat hadir dalam persidangan, termasuk sejumlah korban dan keluarga mereka.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads