Seorang pria Prancis dijebloskan ke penjara hanya gara-gara dia menelepon dan mengirim pesan singkat kepada mantan pacarnya. Masalahnya, telepon dan pesan singkat tersebut dilakukan secara berlebihan hingga sebanyak 21.807 kali. Wow!
Pria berusia 33 tahun yang tidak disebut namanya ini, dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh pengadilan setempat, dengan masa percobaan selama 6 bulan. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar 1.000 euro (Rp 15 juta).
Tidak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan agar pria ini menjalani pemeriksaan kejiwaan. Kemudian dia juga dilarang oleh pengadilan untuk menghubungi mantan kekasihnya lagi. Demikian seperti dilansir AFP, Jumat (5/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam jangka waktu 10 bulan, pria ini terus-menerus menghubungi mantan kekasihnya. Disebutkan juga bahwa sebelumnya pria ini pernah dirawat di rumah sakit karena depresi. Dia pun berjuang keras mengatasi depresinya usai sang kekasih memutuskan hubungan dengannya pada tahun 2011 lalu.
Dalam persidangan, terdakwa menyatakan dirinya hanya menginginkan kompensasi dari mantan kekasihnya atas upayanya memperbaiki apartemen yang ditinggali mantan kekasihnya.
"Pada saat itu, logika saya adalah sampai dia mengembalikan uang saya --- atau setidaknya dia mengucapkan terima kasih, saya tidak akan berhenti menelepon," tuturnya dalam persidangan di Lyon.
Panggilan dari terdakwa terus masuk ke nomor pribadi sang mantan kekasih. Bahkan diperkirakan lebih dari 73 panggilan setiap harinya.
"Korban (wanita tersebut) mencoba memblokir nomornya, tapi terdakwa malah menghubungi orang tua wanita tersebut dan juga tempat kerjanya," terang pengacara korban, Manuella Spee. Identitas korban juga tidak disebutkan, namun diketahui dia seorang guru berusia 32 tahun.
Barulah ketika korban akhirnya berterima kasih kepada terdakwa, dalam pertemuan yang diinisiasi oleh mediator, aksi berlebihan yang juga masuk dalam delik pelecehan tersebut berhenti dilakukan terdakwa.
Sejak saat itu, terdakwa sama sekali tidak pernah menghubungi korban. "Saya memberitahu diri saya, setelah introspeksi diri, bahwa semua itu tindakan bodoh," ucap terdakwa di persidangan.
(nvc/ita)











































