Pria Playboy Taiwan Dibui 80 Tahun atas Pemerkosaan Banyak Wanita

Pria Playboy Taiwan Dibui 80 Tahun atas Pemerkosaan Banyak Wanita

- detikNews
Rabu, 03 Sep 2014 15:55 WIB
Justin Lee (Asia One)
Taipei - Seorang pria playboy terkenal di Taiwan mengajukan banding atas vonis 80 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Pemuda berusia 29 tahun ini divonis bersalah atas sejumlah dakwaan pemerkosaan dan merekam video cabul puluhan wanita.

Justin Lee yang dikenal gemar berpesta ini dinyatakan bersalah atas dakwaan kejahatan seksual terhadap 14 wanita dan diam-diam merekam mereka serta 5 wanita lainnya saat berhubungan intim.

"Lee membantah dakwaan memberi narkoba dan pemerkosaan wanita-wanita tersebut," terang pengacara Lee, Leo Tzou kepada AFP, Rabu (3/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyesalkan bahwa pengadilan tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang meringankannya dan vonis yang dijatuhkan jauh lebih berat dari yang kami harapkan," imbuhnya.

Dalam persidangan, Lee bersikeras bahwa setiap hubungan seksual yang dilakukan dengan korban dilakukan dengan penuh kesadaran dan didasari rasa sama-sama suka. Menurut Tzou, kliennya tersebut akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan.

Menurut vonis pengadilan, Lee membawa para korban dalam keadaan mabuk dari kelab malam atau bar setempat ke apartemennya. Di sana, Lee kemudian meniduri korbannya dan merekam hubungan intim mereka.

"Lee mengabaikan persahabatan dan kepercayaan antara dirinya dengan korban-korbannya demi mencabuli mereka ketika mereka secara fisik maupun mental tidak mampu dan tidak kuasa melawan," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Taiwan.

"Kejahatannya sangat parah," imbuh pernyataan pengadilan.

Pengadilan menjatuhkan vonis 79 tahun 7 bulan penjara terhadap Lee. Sebelumnya, Lee divonis 18 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan distrik setempat atas 9 dakwaan kejahatan seks.

Namun demikian, menurut pengadilan tinggi, Lee hanya perlu menjalani masa hukuman selama 30 tahun, sebelum bisa mengajukan pembebasan bersyarat. Selain itu, Lee juga diperintahkan membayar uang ganti rugi sebesar 27,75 juta dolar Taiwan (Rp 10 miliar) kepada korban.

Lee yang merupakan anak pengusaha kaya pemilik perusahaan keuangan ternama, Yuanta Holdings, ini hanya bisa terkejut dan membuka mulutnya seolah tak percaya ketika hakim membacakan vonisnya.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads