Pengadilan Somalia Vonis Mati 2 Militan Al-Shabaab Atas Pembunuhan Wartawan

Pengadilan Somalia Vonis Mati 2 Militan Al-Shabaab Atas Pembunuhan Wartawan

- detikNews
Sabtu, 30 Agu 2014 15:49 WIB
Pengadilan Somalia Vonis Mati 2 Militan Al-Shabaab Atas Pembunuhan Wartawan
Mogadishu, - Pengadilan militer di Somalia telah menjatuhkan vonis mati bagi dua militan Al-Shabaab atas kematian seorang jurnalis. Korban tewas setelah ditembaki berulang kali.

"Kedua pria mengakui pembunuhan tersebut, oleh karena itu, setelah proses hukum yang semestinya, pengadilan militer memvonis mati mereka," tutur Menteri Informasi Mustafa Duhulow kepada para wartawan seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (30/8/2014).

Kedua militan tersebut mengakui pembunuhan Mohamed Mohamud Timacade, seorang reporter Universal TV, stasiun televisi berbahasa Somalia yang berkantor di London, Inggris. Pembunuhan itu terjadi pada Oktober 2013 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Timacade terkena tembakan beberapa kali di bagian leher, dada dan bahu ketika para penyerang menghujani kendaraannya dengan peluru. Saat kejadian, para penyerang juga menewaskan seorang petugas keamanan.

Vonis mati itu diputuskan pengadilan pada Senin, 25 Agustus lalu. Namun tidak jelas apakah kedua terpidana mati telah dieksekusi mati oleh regu penembak. Namun di Somalia, hukuman mati biasanya dilakukan segera setelah vonis mati dikeluarkan.

Somalia merupakan salah satu negara paling berbahaya di dunia bagi para jurnalis. Kelompok Al-Shabaab yang memerangi pemerintahan Somalia, kerap dituding sebagai pelaku serangan-serangan terhadap para wartawan.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads