Pengadilan Thailand Batalkan Dakwaan Pembunuhan terhadap Mantan PM Abhisit

Pengadilan Thailand Batalkan Dakwaan Pembunuhan terhadap Mantan PM Abhisit

- detikNews
Kamis, 28 Agu 2014 14:28 WIB
Foto: AFP
Bangkok, - Pengadilan Thailand membatalkan dakwaan pembunuhan dan penyalahgunaan kekuasaan terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Abhisit Vejjajiva dan mantan wakilnya, terkait operasi terhadap demonstran oposisi pada tahun 2010.

Puluhan demonstran tewas dalam bentrokan di jalanan antara para demonstran "Kaos Merah" dan aparat keamanan di Bangkok ketika itu.

Pengadilan kriminal di Bangkok hari ini memutuskan, pihaknya tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus ini karena Abhisit dan wakilnya saat itu, Suthep Thaugsuban merupakan penguasa kantor publik dan bertindak sesuai dekrit darurat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan bahwa satu-satunya pengadilan yang berwenang mengadili kasus ini adalah Divisi Kejahatan untuk Pemegang Posisi Politik Mahkamah Agung Filipina.

"Jadi pengadilan kriminal hari ini memutuskan untuk menolak kedua dakwaan tersebut," ujar seorang hakim seperti dilansir AFP, Kamis (28/8/2014).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuduh Abhisit dan Suthep mengeluarkan perintah, yang mengakibatkan pembunuhan dan percobaan pembunuhan oleh aparat keamanan. Baik Abhisit maupun Suthep telah membantah tuduhan tersebut.

Kini dengan putusan ini, lembaga Komisi Antikorupsi Nasional akan mempertimbangkan apakah Abhisit dan Suthep telah menyalahgunakan kekuasaan mereka dengan operasi terhadap demonstran oposisi tersebut.

Jika lembaga ini meyakini ada landasan yang kuat untuk kasus tersebut, maka mereka bisa mengajukan kasus ini ke Mahkamah Agung, yakni Divisi Kejahatan untuk Pemegang Posisi Politik.

Putusan ini dikeluarkan tiga bulan setelah militer Thailand merebut kekuasaan dari rival-rival politik Abhisit dalam kudeta tak berdarah.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads