Tak Cukup Bukti, Polisi India Tak Adili 5 Tersangka Pemerkosaan

Tak Cukup Bukti, Polisi India Tak Adili 5 Tersangka Pemerkosaan

- detikNews
Selasa, 26 Agu 2014 12:09 WIB
Ilustrasi
New Delhi - India menyatakan tidak akan mengadili 5 pria yang ditahan atas dugaan pemerkosaan dan pembunuhan dua remaja putri. Hal ini dipicu karena kurangnya bukti yang kuat dalam kasus ini.

Dua remaja berusia 14 tahun dan 15 tahun yang merupakan sepupu ini, ditemukan tewas tergantung di sebuah pohon yang ada di desa miskin di Uttar Pradesh, pada Mei lalu. Saat itu, laporan menyebut bahwa kedua remaja ini diperkosa sebelum dibunuh.

Namun dalam perkembangannya, kepolisian setempat tidak berhasil menemukan bukti kuat untuk mendukung dugaan pemerkosaan dan pembunuhan tersebut. Biro Investigasi Pusat (CBI), yang merupakan badan investigasi ternama India menuturkan, pihaknya belum akan menjeratkan dakwaan pidana terhadap lima tersangka yang ditangkap dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, lanjut CBI, tidak menutup kemungkinan jika nantinya kelima tersangka akan dijerat dakwaan pidana. Demikian seperti dilansir AFP, Selasa (26/8/2014).

Kelima tersangka akan dibebaskan pada Jumat (29/8) mendatang, setelah menjalani masa penahanan selama 90 hari. Jangka waktu tersebut merupakan batasan maksimum seseorang bisa ditahan tanpa dakwaan apapun di India.

"Berdasarkan investigasi kami sejauh ini, kami tidak akan mengajukan dakwaan pada tahap ini. Namun, tidak ada yang dibersihkan dari dugaan tindak pidana," terang juru bicara CBI, Kanchan Prasad kepada AFP.

Otoritas setempat meyakini bahwa kedua remaja tersebut diperkosa secara bergiliran oleh beberapa orang dan kemudian dibunuh. Mereka diperkosa setelah pergi ke tengah hutan untuk buang air besar, karena rumah mereka kekurangan toilet.

Kasus ini menuai kecaman publik setempat, setelah keluarga korban mengeluhkan sikap acuh tak acuh polisi setempat terhadap kasus ini karena keluarga korban berasal dari kasta bawah.

Laporan media setempat menyebut, keputusan CBI untuk tidak menjeratkan dakwaan pidana terhadap para tersangka didasari atas hasil pemeriksaan forensik yang mengesampingkan adanya kekerasan seksual dalam kasus ini.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads