PM Irak Berniat Ajukan Gugatan Melawan Presiden Masum

PM Irak Berniat Ajukan Gugatan Melawan Presiden Masum

- detikNews
Senin, 11 Agu 2014 10:43 WIB
PM Irak Berniat Ajukan Gugatan Melawan Presiden Masum
Nuri al-Maliki (Reuters)
Baghdad -

Di tengah konflik yang melanda, Perdana Menteri Irak Nuri al-Maliki berniat mengajukan gugatan terhadap Presiden Fuad Masum. PM Maliki menuding Presiden Masum telah melanggar konstitusi.

Hal ini diumumkan oleh PM Maliki secara mendadak, selang tiga hari setelah serangan udara AS terhadap militan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di wilayah Irak bagian utara.

"Hari ini, saya akan mengajukan gugatan resmi ke pengadilan federal terhadap presiden," jelas PM Maliki dalam pidatonya yang ditayangkan televisi setempat, seperti dilansir AFP, Senin (11/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangannya, PM Maliki menyebut Presiden Masum yang merupakan veteran Kurdi telah melanggar konstitusi Irak sebanyak dua kali. Maliki menuding Presiden Masum gagal menunjuk dirinya sebagai perdana menteri.

Secara teoritis, Presiden Masum memiliki waktu selama 15 hari setelah pemilu yang memenangkannya pada 24 Juli lalu, untuk menunjuk seorang perdana menteri.

Koalisi Syiah yang dipimpin Maliki memenangi jajak pendapat pada April lalu. Namun posisinya dilupakan akibat adanya serangan militan ISIS yang semakin meluas sejak 9 Juni lalu di Irak.

Proses politik semakin rumit dengan adanya perdebatan soal konstitusi, yang menjelaskan bahwa blok parlemen terbesar berhak untuk mengajukan seorang perdana menteri.

Maliki yang berusia 64 tahun ini sempat menuturkan kepada AFP pada tahun 2011 lalu, bahwa dirinya tidak berniat menjabat untuk periode ketiga. Namun tampaknya dia telah berubah pikiran.

Menanggapi hal ini, otoritas Amerika Serikat telah memberikan komentarnya. "AS mendukung secara penuh Presiden Fuad Masum dalam perannya sebagai penjamin Konstitusi Irak," tutur juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Marie Harf.

(nvc/ita)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads