Seperti dilansir Reuters, Kamis (7/8/2014), dua terdakwa divonis penjara seumur hidup sedangkan satu terdakwa lainnya divonis 20 tahun penjara. Tidak disebutkan lebih lanjut identitas ketiga terdakwa.
Ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar kompensasi kepada setiap korban, masing-masing sebesar 100 ribu Pound Mesir atau setara Rp 164 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otoritas Mesir telah mengadili 13 pria terkait dakwaan serangan seksual terhadap sejumlah wanita saat perayaan dan aksi massa yang digelar di Alun-alun Tahrir, Kairo.
Semenjak Juni 2013 lalu, otoritas Mesir telah memberlakukan hukuman lebih berat bagi tindak pelecehan seksual. Berdasarkan aturan baru, tindak pidana pelecehan seksual memiliki ancaman hukuman sedikitnya 6 bulan penjara atau hukuman denda minimal 3 ribu Pound Mesir (Rp 4,9 juta).
Kasus kekerasan seksual di Mesir seringkali tidak dilaporkan oleh keluarga korban sendiri demi menjaga nama baik keluarga. Penyebabnya, kasus semacam ini menghancurkan kesempatan korban untuk menikah.
Kendati demikian, jika korban melapor, seringkali mereka akan berhadapan dengan pihak kepolisian yang didominasi kaum laki-laki yang sama sekali tidak terlatih untuk menangani kasus sensitif semacam ini. Laporan PBB tahun 2013 lalu menyebutkan, sebanyak 99,3 persen wanita di Mesir pernah menjadi korban pelecehan seksual.
(nvc/ita)











































