Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat menuduh Smith & Wesson, perusahaan yang senjatanya populer dalam penegakan hukum dan layanan militer ini, memfasilitasi suap US$ 11.000 dalam bentuk uang tunai dan senjata gratis untuk petugas polisi Pakistan pada tahun 2008 untuk mendapatkan kontrak pasokan. Demikian dilansir AFP, Kamis (31/7/2014).
SEC mengatakan bahwa satu tahun kemudian, sejumlah karyawan Smith & Wesson melakukan atau menyetujui suap di Indonesia untuk memenangkan kontrak dengan kepolisian setempat. Namun kesepakatan tersebut akhirnya gagal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Smith & Wesson tidak mengakui atau membantah temuan SEC, tetapi setuju untuk membayar $ 2 juta sebagai denda. SEC mengatakan bahwa perusahaan tersebut telah mengambil tindakan untuk menghentikan transaksi penjualan yang tertunda saat mengetahui adanya penyuapan yang dilakukan oleh para stafnya. Mereka juga memecat semua staf penjualan internasional saat mulai menangani masalah tersebut.
"Ini adalah sebuah peringatan bagi usaha kecil dan menengah yang ingin masuk ke pasar berisiko tinggi dan memperluas penjualan internasional mereka," kata Kara Brockmeyer dari Divisi Penegakan Hukum SEC.
"Ketika sebuah perusahaan membuat keputusan strategis untuk menjual produknya di luar negeri, harus dipastikan bahwa pengendalian internal sudah tepat dan berfungsi," ujarnya dalam sebuah pernyataan.
(imk/gah)











































