Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan bahwa Jeon Shik-Ryeol telah melanggar hukum keamanan nasional, yang melarang warga Korsel melakukan kontak tanpa izin dengan warga Korut. Jeon merupakan kepala perusahaan tarian tradisional Korea "Chool".
Seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (8/7/2014), pria berumur 44 tahun itu juga merupakan anggota partai sayap kiri, Unified Progressive Party.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeon juga dinyatakan bersalah telah menyampaikan detail keributan faksi di dalam partainya pada tahun 2012 lalu.
Sebelumnya pada Februari lalu, Lee Seok-Ki, seorang anggota parlemen dari partai sayap kiri yang sama dengan Jeon, juga dijatuhi vonis penjara 12 tahun. Dia diadili dalam persidangan kasus makar karena didakwa merencanakan revolusi bersenjata untuk mendukung Korut.
(ita/ita)











































