Pemerintah Amerika Serikat mengungkapkan keprihatinan atas hukuman penjara 15 tahun yang dijatuhkan pada seorang pengacara HAM terkemuka di Arab Saudi. Washington akan membahas masalah ini dengan pihak kerajaan Saudi.
"Washington terganggu dengan hukuman penjara 15 tahun itu, larangan perjalanan dan denda besar yang dijatuhkan pada pengacara dan aktivis HAM Waleed Abulkhair," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri AS Jen Psaki kepada para wartawan di Washington.
"Kami mendesak pemerintah Saudi untuk menghormati norma-norma HAM internasional, satu hal yang sering kami sampaikan pada mereka," imbuh Psaki seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (8/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abulkhair dinyatakan bersalah atas berbagai dakwaan, termasuk meremehkan rezim dan pejabat pemerintah, kemudian juga dakwaan menghasut opini publik dan meremehkan otoritas pengadilan. Abulkhair ditangkap otoritas setempat sejak 26 April lalu.
Menanggapi kasus ini, organisasi HAM Amnesty International mengecam keras. Amnesty International juga menyerukan pembebasan segera Abulkhair. Menurut Amnesty International, Abulkhair dihukum karena menjalankan tugas dan pekerjaannya untuk melindungi dan menegakkan HAM.
"Dia adalah seorang tahanan hati nurani dan harus dibebaskan dengan segera dan tanpa syarat," ucap Said Boumedouha dari Amnesty International.
"Ini contoh yang memprihatinkan soal bagaimana otoritas Arab Saudi menyalahgunakan sistem peradilan untuk membungkam perbedaan pendapat," tandasnya.
(ita/ita)











































