Abdullah Morsi yang masih berusia 19 tahun ini ditangkap polisi pada 1 Maret bersama seorang temannya. Ditemukan dua linting ganja ketika keduanya berada di dalam mobil mereka yang berhenti di pinggir jalanan Provinsi Qalyubia, Kairo bagian utara.
Meskipun sempat diamankan polisi, keduanya langsung dibebaskan sehari setelahnya. Namun keduanya telah menjalani pemeriksaan urine dan hasilnya dinyatakan positif narkoba. Demikian seperti dilansir AFP, Kamis (3/7/2014).
Kendati demikian, keduanya tetap menjalani persidangan hingga Rabu (2/7) kemarin, pengadilan di Banha, Provinsi Qalyubia menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada keduanya. Selain itu, Abdullah dan temannya juga dihukum denda masing-masing sebesar 10 ribu pounds Mesir atau setara Rp 16,7 juta.
Kedua terdakwa bisa mengajukan banding atas vonis ini. Sementara itu, pengacara Abdullah, Mohamed Abu Leila menyebut kasus ini direkayasa. "Putusan pengadilan akhir-akhir ini tidak pantas dikomentari; seluruh sistemnya cacat," ucapnya.
Menanggapi kasus ini, keluarga Morsi juga menyebutnya sebagai rekayasa otoritas setempat dan merupakan upaya otoritas Mesir untuk menodai nama besar keluarganya.
Semenjak digulingkan 3 Juli 2013 lalu, Morsi dan koleganya dari Ikhwanul Muslimin telah menjadi target pemerintahan Mesir yang baru. Bahkan Amnesty International menyebut bahwa lebih dari 1.400 orang tewas dalam aksi kekerasan yang terjadi di Mesir akibat penggulingan tersebut. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan pendukung Morsi.
Saat ini, Morsi dan sejumlah pemimpin Ikhwanul Muslimin lainnya tengah menjalani serangkaian persidangan atas sejumlah dakwaan yang dijeratkan pemerintah Mesir terhadap mereka.
(nvc/ita)











































