Seperti dilansir AFP, Selasa (1/7/2014), undang-udang baru ini ditandatangani oleh Presiden Vladimir Putin pada Mei lalu. Di dalamnya, diatur hukuman denda yang cukup besar bagi pelanggar aturan ini.
Hukuman dendanya mencapai 2.500 rubles atau setara Rp 867 ribu untuk individu dan mencapai 50.000 rubles atau setara Rp 17,3 juta untuk perusahaan. Film yang menampilkan kata-kata kotor tidak akan mendapat izin beredar. Sedangkan perusahaan diminta untuk memperingatkan konsumennya soal kata makian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para kritikus menyatakan bahwa kata-kata makian yang dilarang sangatlah ofensif dan penggunaannya memang harus dibatasi. Namun para pendukungnya menyebut 'mat' sebagai bentuk seni dan dapat membantu kondisi ekstrem manusia seperti rasa sakit atau kemarahan.
Di sisi lain, banyak pihak yang menertawakan aturan baru ini. Banyak yang menyebut bahwa upaya untuk melarang hal yang tidak bisa dihapus dan menjadi bagian dari budaya Rusia akan gagal.
Beberapa di antaranya merupakan penyair ternama dan banyak disukai di Rusia, yakni Mikhail Lermontov dan Alexander Pushkin yang dikenal sering menggunakan kata-kata makian dalam karya mereka.
Semenjak kembali menjabat untuk periode ketiganya pada 2012 lalu, Presiden Putin terus mencari dukungan dari kalangan paruh baya dan memperkuat hubungan dengan masyarakat dan kalangan gereja ortodoks.
Larangan ini merupakan kebijakan terbaru yang berusaha menegakkan nilai-nilai konservatif dan mempromosikan Rusia sebagai antitesis dari negara-negara Barat.
(nvc/jor)











































