Otoritas Korea Utara (Korut) mengklaim menahan dua warga negara Amerika Serikat. Kedua warga AS yang datang sebagai turis tersebut akan segera disidangkan atas dakwaan 'melakukan tindak kekerasan'.
Disampaikan oleh kantor berita resmi Korut, Korean Central News Agency (KCNA), kecurigaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Matthew Todd Miller dan Jeffrey Edward Fowle telah terkonfirmasi dengan adanya bukti dan keterangan keduanya.
"Lembaga terkait telah melakukan penyelidikan atas mereka dan tengah bersiap untuk membawa mereka ke pengadilan atas dasar dakwaan yang sudah dikonfirmasi," terang KCNA dalam artikelnya seperti dilansir AFP, Senin (30/6/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih ada satu warga AS lainnya yang ditahan otoritas Korut, namun telah diadili terlebih dahulu. Kenneth Bae yang keturunan Korea-Amerika ini ditangkap pada tahun 2012 lalu dan telah dijatuhi vonis 15 tahun kerja paksa atas dakwaan berusaha menggulingkan rezim pemerintah Korut.
Sejumlah warga asing, sebagian besar misionaris, telah ditangkap di Korut dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa di antaranya diperbolehkan pulang ke negara masing-masing setelah ada intervensi pemerintah tertentu, salah satunya AS. Namun dalam kasus Kenneth Bae, pemerintah AS sejauh ini belum berhasil memulangkannya.
Sedangkan warga negara Australia, John Short yang ditahan sejak awal Maret lalu, akhirnya dideportasi setelah menandatangani surat pengakuan dan meminta maaf. Short ditahan selama 2 minggu di Korut setelah menyebarkan materi-materi keagamaan di Pyongyang.
(nvc/ita)











































