Hamad bin Meshehen al-Rashidi dinyatakan bersalah atas penculikan dan sodomi terhadap bocah berusia 7 tahun. Al-Rashidi kemudian melemparkan korban ke dalam sumur dan membunuhnya.
Al-Rashidi dieksekusi mati di provinsi Qassim, Riyadh bagian utara, pada Rabu (25/6) waktu setempat. Demikian seperti disampaikan dalam pernyataan Kementerian Dalam Negeri Saudi yang dikutip kantor berita Saudi Press Agency (SPA) dan dilansir AFP, Jumat (27/6/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya eksekusi mati ini, berarti sejauh ini sudah ada 15 narapidana yang dihukum mati sepanjang tahun ini oleh otoritas Saudi. Menurut penghitungan AFP, sepanjang tahun 2013 lalu otoritas Saudi menghukum mati 78 orang.
Tahun lalu, Komisi Tinggi HAM PBB mengecam peningkatan jumlah eksekusi mati di Saudi sejak tahun 2011. Kecaman tersebut didasarkan pada laporan Amnesty International yang menyebut peningkatan jumlah eksekusi mati di Saudi dari tahun 2010 dengan jumlah 27 orang, menjadi 82 orang pada tahun 2011.
Kemudian pada tahun 2012, jumlahnya menurun menjadi 79 orang, dengan 27 orang di antaranya merupakan warga asing.
Tindak kejahatan seperti pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan, perampokan bersenjata dan perdagangan narkoba terancam hukuman mati di bawah hukum syariat Islam yang ketat yang diberlakukan otoritas Saudi.
(nvc/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini