Pemerkosa di Kenya yang Dihukum Potong Rumput Kembali Diadili

Pemerkosa di Kenya yang Dihukum Potong Rumput Kembali Diadili

- detikNews
Selasa, 24 Jun 2014 17:31 WIB
Pemerkosa di Kenya yang Dihukum Potong Rumput Kembali Diadili
Ilustrasi
Nairobi - Seorang pria di Kenya yang terlibat pemerkosaan beramai-ramai dan brutal mulai diadili setelah kasus ini dibuka kembali. Kasus pemerkosaan terhadap anak sekolah ini menjadi keprihatinan publik, karena beberapa pelaku di antaranya hanya dihukum memotong rumput di halaman kantor polisi setempat.

Pelaku yang juga masih di bawah umur ini, dijerat dakwaan pemerkosaan bergiliran dan melukai orang lain dengan sangat fatal. Persidangan kasus ini yang digelar di pengadilan kota Busia ini, mendapat pengawalan polisi yang sangat ketat.

Namun karena pelaku masih di bawah umur, wartawan dan publik yang ada di dalam ruang sidang diminta untuk keluar mengingat persidangan digelar tertutup. Demikian seperti dilansir AFP, Selasa (24/6/2014).

Kasus ini telah menuai kecaman dunia internasional karena hukuman ringan yang dijatuhkan kepada para pelaku. Akibatnya, lebih dari 1,7 juta orang di negara ini menandatangani petisi yang menyerukan penegakan keadilan dalam kasus ini.

Kasus ini berawal ketika korban yang berusia 16 tahun, dikenal dengan nama samaran Liz ini, diserang, dipukuli kemudian diperkosa oleh enam pria secara bergiliran. Tindakan biadab ini dialami korban ketika dalam perjalanan pulang ke rumah usai menghadiri pemakaman kakeknya pada Juni 2013 lalu.

Sadisnya, usai diperkosa, korban dibuang ke selokan air dalam kondisi tak sadarkan diri dan tubuh berlumuran darah. Akibat perbuatan keji para pelaku tersebut, korban kini harus menggunakan kursi roda akibat tulang punggungnya patah.

Korban mengenali beberapa pelaku. Tiga pelaku di antaranya digelandang ke kantor polisi oleh warga desa setempat. Mereka diadili oleh pengadilan setempat. Namun anehnya, ketiganya hanya dihukum memotong rumput di halaman kantor polisi setempat dan kemudian dibebaskan.

Tidak dijelaskan lebih lanjut apakah pelaku di bawah umur ini termasuk dalam tiga pelaku yang dihukum potong rumput. Kendati demikian, publik menyambut baik dibukanya kembali persidangan kasus ini.

"Bagi saya, pembukaan persidangan kasus ini menandainya dimulainya bab baru -- dan kemenangan -- bagi perjuangan panjang. Saya harap ini mampu membuka pintu bagi anak-anak perempuan tak bersuara lainnya yang sangat rentan dan mungkin mengalami penderitaan akibat hal yang sama," sebut aktivis HAM setempat, Mary Makokha.


(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads