Awalnya, pengadilan di kota Minya menjatuhkan vonis mati bagi 683 orang. Namun dalam persidangan hari ini, pengadilan menetapkan hukuman penjara seumur hidup bagi empat terdakwa yang sebelumnya divonis mati. Di antara keempat terdakwa ini, dua di antaranya wanita.
Dalam putusannya, seperti diberitakan AFP, Sabtu (21/6/2014), pengadilan juga membebaskan 496 terdakwa lainnya. Persidangan tersebut berlangsung hanya sekitar 15 menit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan para terdakwa tersebut telah menuai kecaman dan protes dari kelompok-kelompok HAM karena dianggap tidak adil.
Sebelumnya pada Maret lalu, pengadilan Mesir yang dipimpin Hakim Said Youssef Sabry, juga telah membatalkan hukuman mati bagi 492 orang dari 529 orang yang divonis mati di pengadilan sebelumnya. Ke-492 terdakwa tersebut dikenai hukuman penjara seumur hidup.
(ita/ita)











































