Atas perbuatannya ini, wanita berusia 23 tahun ini dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh pengadilan setempat. Dia mengaku bersalah atas dakwaan melukai dan membahayakan tubuh orang lain.
Hakim Tony Rafter, seperti dilansir AFP, Rabu (11/6/2014), menyebut wanita ini telah melakukan pelanggaran kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai seorang ibu. "Anda seharusnya menyadari bahaya serius yang Anda timbulkan terhadap anak perempuan Anda," jelas hakim Rafter saat membacakan putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, jaksa penuntut Glen Cash menuturkan bahwa wanita ini memberikan obat kanker kepada putrinya selama 9 bulan demi menarik perhatian publik. "Dia mencari obat beracun tersebut ... dan memberikannya kepada putrinya dengan mengetahui bahwa obat itu akan memicu kerusakan serius," terangnya.
Akibat obat-obatan tersebut, sang anak yang sebenarnya tidak menderita penyakit kanker, harus mengalami kegagalan sumsum tulang belakang yang membahayakan nyawanya, tahun lalu.
Kasus ini terbongkar ketika ahli medis mencurigai bahwa anak ini diracun. Kecurigaan tersebut terbukti ketika polisi yang melakukan penggeledahan di rumah terdakwa menemukan alat penghancur pil dan bukti pembelian obat Cyclophosphamide.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut kepada terdakwa menunjukkan bahwa wanita tersebut mengalami gangguan mental langka yang dikenal sebagai factitious disorder by proxy, yakni seseorang yang dengan sengaja melebih-lebihkan kondisi orang dalam pengasuhan mereka.
Sementara itu, sang anak yang sempat kritis tahun lalu, kini dilaporkan dalam kondisi baik. Anak ini sekarang dalam perawatan kakek-neneknya.
(nvc/ita)











































