Pengadilan Aljazair, Afrika menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap seorang pria yang memposting video pencurian. Video tersebut menunjukkan sejumlah polisi sedang melakukan pencurian di wilayah Ghardaia ketika kekerasan etnis terjadi.
Oleh pengadilan, Youcef Ouled Dada dinyatakan bersalah atas dakwaan 'mempublikasi foto dan video yang membahayakan kepentingan nasional' dan dakwaan 'menghina otoritas setempat'.
Salah satu pengacara Dada, Amine Sidhoum mengungkapkan kepada kantor berita AFP, Rabu (11/6/2014), pria berusia 47 tahun ini juga dihukum denda sebesar 100 ribu dinar atau setara Rp 14,8 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengacara Dada yang lain, Abderahmane Saleh, Dada dituding sengaja merekam tiga polisi yang sedang melakukan tindak pencurian di Grara dan dianggap memanfaatkan kerusuhan yang terjadi saat itu.
Namun dalam persidangan, Dada membantah telah merekam maupun memposting video tersebut ke internet. Dada bersikeras dirinya hanya berbagi video tersebut di akun Facebook miliknya.
Tahun lalu, Ghardaia menjadi lokasi terjadinya kekerasan sektarian antara wilayah adat Mozabites dan komunitas keturunan Arab yang dikenal dengan Chaambas. Sedikitnya 9 orang tewas dan lebih dari 400 orang luka-luka dalam kekerasan yang terjadi selama 6 bulan tersebut. Demi mengembalikan ketertiban dan keamanan, sebanyak 10 ribu personel kepolisian dikerahkan ke wilayah tersebut.
Vonis yang dijatuhkan pengadilan ini dianggap terlalu keras dan pihak pengacara Dada menyatakan, vonis ini tidak akan mampu menenangkan situasi konflik di Ghardaia.
(nvc/ita)











































