Tidak Masak Makanan yang Diminta Suami, Istri di AS Dibunuh

Tidak Masak Makanan yang Diminta Suami, Istri di AS Dibunuh

- detikNews
Jumat, 30 Mei 2014 16:10 WIB
Tidak Masak Makanan yang Diminta Suami, Istri di AS Dibunuh
Ilustrasi
New York -

Pria imigran lanjut usia asal Pakistan yang diadili di New York, Amerika Serikat, dinyatakan bersalah atas pembunuhan istrinya. Pria berusia 75 tahun ini memukuli istrinya di bagian kepala hingga tewas, hanya karena sang istri menolak untuk memasak makanan yang diinginkannya.

Noor Hussain akan menjalani sidang pembacaan putusan bulan depan. Dia terancam hukuman penjara 25 tahun hingga hukuman penjara seumur hidup. Dengan kondisinya yang lemah dan memiliki gangguan kesehatan, Hussain diperkirakan akan meninggal di penjara. Demikian seperti dilansir AFP, Jumat (30/5/2014).

Pengadilan menyatakan, Hussain bersalah telah memukuli istri ketiganya, Nazar (66) sebanyak 20 kali di bagian kepala dan tubuhnya di apartemen mereka di Brooklyn, New York. Insiden tersebut terjadi pada 2 April 2011 lalu, namun persidangannya masih berlanjut hingga sekarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan, Hussain meyakini tindakannya tersebut benar untuk 'mendisiplinkan' istrinya. Terungkap dalam persidangan bahwa Hussain juga sudah sejak lama menganiaya istrinya, setidaknya dalam waktu 15 tahun terakhir.

Hussain mengakui dirinya memukuli istrinya dengan tongkat kayu setelah sang istri membuat masakan dengan lentil (sejenis kacang-kacangan), bukan masakan dari daging kambing seperti yang diinginkannya. Menurut Hussain, sang istri juga tidak menghormatinya dengan mengucapkan kata-kata umpatan terhadapnya.

Pengacara Hussain, Julie Clark berargumen, kliennya tidak berniat membunuh istrinya dan memiliki pola pikir bahwa tindakan tegas untuk mendisiplinkan istrinya selama 21 tahun tersebut adalah hal wajar. Clark mengakui kliennya memang memukuli istrinya selama 15-16 tahun terakhir, namun dia membantah kliennya memiliki niat untuk membunuh sang istri.

"Secara budaya, dia dibesarkan untuk meyakini bahwa dia memiliki hak untuk mendisiplinkan istrinya. Saya tidak berusaha untuk menghakimi seluruh kebudayaan masyarakat Pakistan," ucapnya.

Namun hakim Matthew D'Emic menjatuhkan vonis bersalah atas dakwaan pembunuhan. Sidang penjatuhan hukuman terhadap Hussain akan digelar pada 16 Juni mendatang.

(nvc/ita)


Berita Terkait