5 Biksu Thailand Didakwa Atas Sindikat Kejahatan Seks Anak

5 Biksu Thailand Didakwa Atas Sindikat Kejahatan Seks Anak

- detikNews
Rabu, 28 Mei 2014 12:56 WIB
Bangkok, - Lima biksu di Thailand didakwa atas kejahatan seks terhadap delapan anak laki-laki di biara-biara di kota Chiang Mai. Kelima biksu tersebut merupakan kepala biara Buddha yang telah berhenti terkait kasus ini.

Kasus ini terkuak setelah polisi menyelamatkan seorang bocah laki-laki dari sindikat tersebut tahun lalu. Keseluruhan anak yang menjadi korban berumur di bawah 15 tahun.

"Empat kepala biara sukarela menanggalkan jubahnya, namun satu orang membantah tuduhan dan dipaksa berhenti," kata pejabat kepolisian Mayor Jenderal Prachuab Wongsuk seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (28/5/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Prachuab, polisi menemukan alkohol dan pornografi selama penggeledahan kediaman kelima biksu di lima biara tersebut. Kepolisian meyakini bahwa para biksu itu bekerja sama dan Prachuab memperkirakan, akan ada biksu-biksu lainnya yang ditangkap segera terkait kasus yang sama.

Jika terbukti bersalah, para biksu tersebut terancam hukuman penjara maksimum 20 tahun.

Belakangan ini terjadi serangkaian skandal yang melibatkan para biksu di Thailand. Kasus-kasus yang menjerat mereka mulai dari kecanduan narkoba, minum-minum alkohol, judi dan mendatangi tempat-tempat prostitusi.

Pada September 2013 lalu, otoritas Thai menyita aset-aset seorang biksu senilai hampir US$ 800 ribu, termasuk sebuah kendaraan Porsche dan sedan Mercedes-Benz. Biksu tersebut juga dituduh memiliki anak dari seorang gadis di bawah umur.

(ita/ita)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads