Sebanyak 39 orang di China dijatuhi vonis hingga 15 tahun atas dakwaan terorisme. Mereka divonis bersalah karena terlibat dalam sejumlah serangan dan aksi kekerasan di Xinjiang.
Para terdakwa ini dijatuhi vonis secara bersama-sama dalam pengadilan massa yang langka. Dakwaan yang menjerat mereka bervariasi, mulai dari menghasut aksi kekerasan dan menyebarkan rekaman yang berisi konten ekstremis hingga merakit senjata api secara ilegal dan menyebarkan kebencian etnis.
"Semuanya yang berani menantang kekuasaan negara atau nyawa rakyat, akan dihukum berat menurut hukum yang berlaku, tanpa keringanan," ujar seorang hakim dalam persidangan di pengadilan tinggi Xinjiang yang dikutip surat kabar Legal Daily dan dilansir Reuters, Rabu (21/5/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otoritas China menyebut aksi kekerasan tersebut didalangi oleh kelompok separatis Islam dari Xinjiang. Badan keamanan publik dan pengadilan di Xinjiang bersumpah untuk menindak tegas setiap penyebaran ideologi ekstremis atau penghasutan kekerasan via video maupun rekaman audio.
Total ada 232 orang yang diamankan dalam operasi penindakan otoritas Xinjiang, dan sekitar 71 orang di antaranya ditahan untuk diadili.
Aksi kekerasan telah membayangi wilayah Xinjiang selama beberapa tahun terakhir. Aktivis HAM dan anggota kelompok yang diasingkan menyebut kebijakan otoritas China yang represif di wilayah tersebut telah secara tidak langsung memicu bibit kerusuhan.
(nvc/ita)











































