Mantan Perdana Menteri (PM) Israel Ehud Olmert divonis 6 tahun penjara atas kasus korupsi. Olmert dinyatakan bersalah menerima suap terkait proyek pengembangan properti di Yerusalem.
Pengadilan Tel Aviv menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan hukuman denda sebesar 1 juta Shekels atau setara Rp 3,3 miliar terhadap Olmert (68). Demikian seperti dilansir AFP dan Reuters, Selasa (13/5/2014).
Penjatuhan vonis ini berselang enam minggu setelah Olmert dinyatakan bersalah atas dua dakwaan penyuapan ketika dirinya masih menjabat sebagai Wali Kota Yerusalem. Kasus ini merupakan kasus pertama yang menyeret mantan kepala pemerintahan Israel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seorang pejabat negara yang menerima suap sama saja dengan pengkhianat," tegas hakim David Rozen dalam pengadilan distrik Tel Aviv.
"Dia (Olmert-red) merupakan penjahat yang mengabdikan sebagian besar waktunya untuk layanan publik. Tapi dia juga 'mengisi' kantongnya sendiri," imbuhnya.
Kasus suap ini yang memicu pengunduran diri Olmert sebagai Perdana Menteri pada tahun 2008 lalu. Meskipun sepanjang persidangan, Olmert terus menyangkal dirinya menerima suap.
Atas putusan ini, pihak Olmert yang diwakili pengacaranya akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Pihak pengacara juga mengajukan permohonan kepada pengadilan agar Olmert bisa tetap bebas hingga Mahkamah Agung menjatuhkan putusan banding atas vonis ini.
(nvc/ita)











































