Pekerja India Dibui 30 Bulan dan Dicambuk 3 Kali Atas Kerusuhan Singapura

Pekerja India Dibui 30 Bulan dan Dicambuk 3 Kali Atas Kerusuhan Singapura

- detikNews
Kamis, 08 Mei 2014 17:27 WIB
Pekerja India Dibui 30 Bulan dan Dicambuk 3 Kali Atas Kerusuhan Singapura
Singapura, - Pengadilan Singapura hari ini menjatuhkan hukuman penjara 30 bulan pada seorang pekerja konstruksi asal India terkait kerusuhan di Little India, Singapura beberapa waktu lalu. Terdakwa juga dikenai hukuman cambuk tiga kali atas perannya dalam kerusuhan itu.

Seperti diberitakan AFP, Kamis (8/5/2014), Ramalingam Sakthivel mengaku bersalah atas keikutsertaan dalam kerusuhan pada Desember 2013 lalu di Little India, yang menyebabkan 39 orang terluka termasuk beberapa polisi. Sebanyak 25 kendaraan juga dirusak para perusuh saat itu.

Dalam insiden itu, sekitar 400 pekerja migran dari Asia Selatan meluapkan kemarahan mereka setelah seorang pekerja India tewas ditabrak sebuah bus di Little India. Itu merupakan kerusuhan terburuk di Singapura sejak tahun 1960-an silam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas kerusuhan di Little India itu, lebih dari 50 pekerja langsung dideportasi usai kerusuhan. Sementara 25 warga India saat ini tengah mendekam di penjara termasuk mereka yang masih menanti persidangan atas keterlibatan dalam peristiwa itu.

Dalam berkas pengadilan disebutkan, Ramalingam menyerang para polisi di lokasi dengan melemparkan botol-botol bir. Pria berumur 33 tahun itu juga mengajak para perusuha lainnya untuk membantu dirinya menggulingkan sebuah kendaraan polisi.

Ramalingam juga merusak sebuah ambulans dan membakar bus yang menabrak pekerja India hingga tewas tersebut.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads