59 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Feri Korsel, 243 Lainnya Masih Hilang

59 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Feri Korsel, 243 Lainnya Masih Hilang

- detikNews
Senin, 21 Apr 2014 08:53 WIB
Reuters
Seoul - Korban tewas tenggelamnya kapal feri Korea Selatan melonjak tajam, hingga kini dilaporkan mencapai 59 orang. Sedangkan sebanyak 243 orang lainnya, sebagian besar anak sekolah, masih dinyatakan hilang.

Operasi pencarian kini melibatkan banyak penyelam yang berusaha masuk ke dalam kabin-kabin kapal Sewol yang sudah berada di dalam laut. Untuk pertama kalinya pada akhir pekan kemarin, penyelam berhasil mengakses bagian kabin kapal yang ada di dalam lautan.

Sebanyak 19 jasad berhasil dievakuasi dari dalam kabin tersebut. Jasad korban terwas kemudian dibawa ke sebuah tenda di Pulau Jindo, yang letaknya memang tidak jauh dari lokasi kejadian. Di lokasi ini pula, keluarga korban dan korban selamat ditampung sementara. Demikian seperti dilansir AFP, Senin (21/4/2014).

Beberapa polisi tampak berjaga di luar tenda mengingat banyak keluarga korban hilang yang cemas dan mengkhawatirkan kondisi anak mereka. Dari total 476 orang yang ada di atas kapal feri Sewol yang terbalik dan tenggelam pada Rabu (16/4) lalu, sebanyak 350 merupakan murid SMA Danwon di Ansan.

Dari jumlah tersebut, dilaporkan baru puluhan anak saja yang berhasil diselamatkan di antara penumpang lain. Otoritas Korsel memastikan, total hanya ada 174 orang yang berhasil diselamatkan dari kapal dan hingga kini belum ada korban selamat lain yang ditemukan.

Parahnya, di antara korban selamat tersebut terdapat juga kapten kapal dan sejumlah awaknya. Kapten kapal Sewol yang bernama Lee Joon Seok kini dalam penahanan polisi dan terancam hukuman penjara seumur hidup karena dianggap menjadi penyebab tenggelamnya kapal tersebut.

Jaksa yang menangani kasus ini menyatakan, Lee tidak memperlambat kecepatan kapal saat berlayar di rute sempit. Tidak hanya itu, Lee rupanya tidak sedang berada di ruang kemudi ketika kapal mengalami insiden.

Lee dijerat banyak dakwaan oleh jaksa, mulai dari meninggalkan tanggung jawabnya dengan meninggalkan kapal, lalai, menyebabkan orang lain cedera, tidak melakukan kontak penyelamatan dengan kapal lain dan melanggar hukum kelautan. Selain itu, Lee dianggap tidak menjalankan prosedur benar untuk memandu proses evakuasi penumpang sehingga menyebabkan para penumpang meninggal atau terluka.

Bila terbukti bersalah, Lee akan menjalani hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

(nvc/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads