"Adalah brutal dan tak manusiawi membunuh anak Anda sendiri," cetus Hakim Nor Hazani Hamzah kepada TKI bernama Juliana. Wanita Indonesia berumur 26 tahun itu telah mengaku bersalah menggunakan gunting untuk membunuh bayi laki-lakinya.
WNI mengakui kejahatan tersebut dilakukannya di sebuah rumah di Taman Bukit Kajang Baru, Kajang pada 22 Maret sekitar pukul 21.00 waktu setempat. Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara bagi terdakwa. Masa hukuman terhitung mulai tanggal penangkapannya pada 23 Maret lalu.
Hakim berharap seperti dilansir Reuters, Sabtu (29/3/2014), vonis penjara 8 tahun itu akan menjadi pelajaran berharga bagi WNI tersebut.
Menurut pengacara TKI tersebut, Nor Elissa Baharudin, kliennya putus asa sehingga tega membunuh anaknya karena dia tak ingin dipecat majikannya gara-gara hal ini. WNI tersebut merupakan satu-satunya tulang punggung bagi keluarganya dan orangtuanya di Indonesia.
Juliana awalnya datang ke rumah sakit Serdang Hospital pada 23 Maret lalu dengan mengeluh sakit perut. Namun para dokter yang memeriksanya, mendapati bahwa Juliana baru saja melahirkan. Polisi pun kemudian menemukan bahwa Juliana telah menusuk leher bayinya itu dengan gunting. Dia kemudian membungkus jasad bayinya dengan plastik sampah dan menyembunyikannya di bawah tempat tidur.
(ita/ita)