Matthew dan Grace Huang ditangkap pada Januari 2013 lalu setelah putri mereka, Gloria meninggal. Pasangan tersebut dituduh menyebabkan kematian bocah yang diadopsi dari yayasan yatim piatu di Ghana itu. Mereka dituduh bermaksud menjual organ-organ tubuh anak tersebut.
Dalam putusannya seperti diberitakan AFP, Kamis (27/3/2014), pengadilan Qatar juga mewajibkan pasangan tersebut membayar denda masing-masing 15 ribu riyal. Mereka juga akan dideportasi setelah selesai menjalani masa hukuman penjara.
Pasangan tersebut bersikeras bahwa mereka tidak bersalah atas kematian anak tersebut. Mereka berdalih bahwa sang bocah menderita gangguan makan.
"Kami telah didakwa dengan keliru dan kami merasa seakan-akan kami diculik oleh sistem peradilan Qatar," kata Matthew Huang dalam statemen yang dibacakan kepada para wartawan di luar gedung pengadilan.
Dikatakannya, putusan ini harus segera dicabut kembali dan "kami harus diizinkan pulang." Pasangan tersebut pun meminta Presiden AS Barack Obama untuk mengintervensi kasus ini. Pasangan tersebut punya waktu dua minggu untuk mengajukan banding atas putusan ini.
(ita/ita)