Pengadilan Distrik Shizuoka hari ini memutuskan untuk mulai persidangan ulang atas kasus Iwao Hakamada yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan bosnya dan keluarganya. Persidangan ulang digelar setelah muncul keraguan atas vonis bersalahnya.
"Pengadilan membekukan hukuman mati dan penjara atas orang tersebut yang telah dinyatakan bersalah," kata pejabat pengadilan seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (27/3/2014).
Hakamada merupakan orang keenam sejak akhir Perang Dunia II yang menerima persidangan ulang setelah mendapat vonis hukuman mati.
Sebelumnya pada tahun 1966, Hakamada sejak awal membantah tuduhan bahwa dirinya merampok dan membunuh bosnya, juga istri dan kedua anak bosnya sebelum membakar rumah keluarga tersebut.
Namun kemudian pria Jepang itu mengakui perbuatannya setelah diinterogasi polisi secara brutal. Dia mengklaim terpaksa mengaku bersalah karena dipukuli polisi selama interogasi. Hakamada kemudian sempat menarik kembali pengakuannya, namun itu sia-sia. Mahkamah Agung mengkonfirmasi vonis matinya pada tahun 1980.
Kakak perempuan Hakamada, Hideko (81) berterima kasih kepada puluhan demonstran yang berkumpul di depan gedung pengadilan. Hideko selama beberapa dekade ini terus berkampanye untuk meminta persidangan ulang bagi Hakamada.
Semuanya, banyak, banyak terima kasih," cetus Hideko di depan para jurnalis dan pendukung. "Ini terjadi berkat kalian semua yang membantu kami. Saya sangat bagahia," tandasnya.
(ita/nrl)