Hal ini disampaikan Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangunsubroto saat jumpa pers di Hotel Hilton, Den Haag, Belanda, Rabu (26/3/2014).
Menurut Kuntoro, alasan lain yang mendasari perlu dibangunnya lembaga yang khusus membidangi asset recovery adalah bercermin pada kemenangan Indonesia dalam kasus asset recovery di Hong Kong terkait dengan kasus Bank Century.
"Saya kira ini harus ditindaklanjuti. Selama ini, lembaga ini bersifat ad hoc, dan saat ini bagaimana meningkatkannya menjadi lembaga yang tetap," kata Kuntoro.
Langkah awal mewujudkan hal tersebut adalah dengan menjalin kerjasama dengan Universitas Leiden, Belanda. Kuntoro menambahkan, kerjasama pelatihan akan dilakukan dari berbagai unsur penegak hukum di Indonesia, agar terjadi peningkatan kemampuan sumber daya dalam penanganan asset recovery.
"Tentu tidak bisa berhenti di situ, yang kita pikirkan adalah membentuk center of exelent, di mana di dalamnya bisa dilakukan penelitian-penelitian juga bagaimana mengembangkan peraturan yang akan membuat upaya kita semakin kukuh," ujarnya.
(ahy/vid)