Vonis mati itu diputuskan pengadilan di Minya hari ini seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (24/3/2014). Sumber kehakiman Mesir mengatakan, sebanyak 529 pendukung Morsi divonis mati atas dakwaan pembunuhan.
Mereka yang divonis mati tersebut termasuk dari 545 orang yang didakwa atas pembunuhan seorang polisi, percobaan pembunuhan dua polisi lainnya, menyerang kantor polisi dan aksi-aksi kekerasan lainnya.
Dari jumlah itu, 153 orang saat ini mendekam dalam tahanan, sementara sisanya masih terus diburu dan diadili secara in absentia. Sebanyak 16 orang di antaranya dibebaskan dari semua dakwaan.
Vonis mati ini diputuskan setelah sesi persidangan yang digelar dua kali. Para pengacara mengeluh bahwa mereka tak punya kesempatan untuk mengajukan pembelaan terhadap klien-klien mereka.
Para terdakwa tersebut ditangkap setelah aksi demonstrasi yang berujung rusuh, yang dilakukan sebagai protes atas kekerasan yang dilakukan aparat polisi pada Agustus 2013 lalu terhadap para demonstran pro-Morsi di Kairo, Mesir yang menewaskan ratusan orang.
(ita/nrl)











































