"Referendum Crimea yang melanggar konstitusi Ukraina dan terjadi di bawah tekanan intervensi militer Rusia, tak akan pernah diakui Amerika Serikat dan komunitas internasional," tegas Presiden AS Barack Obama seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (19/3/2014).
"Rusia telah menawarkan berbagai argumen untuk menjustifikasi apa yang tak lebih dari perebutan tanah," cetus Wakil Presiden AS Joe Biden.
"Kami mengecam langkah-langkah Rusia yang secara resmi mencaplok Crimea. Dengan sanksi-sanksi yang telah ditujukan untuk pejabat-pejabat Rusia, bakal ada sanksi-sanksi lainnya," ujar juru bicara Gedung Putih Jay Carney.
Uni Eropa pun menyatakan tidak mengakui hasil referendum yang dianggapnya ilegal tersebut. "Uni Eropa tidak dan tak akan mengakui pencaplokan Crimea dan Sevastopol oleh Federasi Rusia," demikian pernyataan bersama Presiden Uni Eropa Herman Van Rompuy dan Kepala Komisi Eropa Jose Manuel Barroso.
Bahkan menurut Kanselir Jerman, Angela Merkel, referendum Crimea tersebut melanggar hukum internasional. Karenanya, bergabungnya Crimea ke Federasi Rusia juga bertentangan dengan hukum internasional.
Kecaman pun disampaikan Sekjen PBB Ban Ki-moon yang juga menyerukan dialog antara semua pihak terkait guna menyelesaikan krisis ini.
Bahkan Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe juga mengancam akan menerapkan sanksi-sanksi lainnya terhadap pemerintah Rusia. "Tindakan Rusia melanggar kesatuan Ukraina, kedaulatan dan keutuhan wilayahnya, dan kami mengutuk hal tersebut," cetus Abe.
Kecaman serupa juga disampaikan pemerintah Inggris, Prancis, Lithuania, Australia, India dan lainnya.
(ita/ita)











































