Pengadilan Malaysia hari ini menjatuhkan vonis hukuman gantung bagi pasangan suami istri atas pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT) mereka yang berasal dari Indonesia.
Fong Kong Meng (58) dan istrinya, Teoh Ching Yen (56) dinyatakan bersalah atas pembunuhan TKI bernama Isti Komariah (26) di Petaling Jaya, dekat Shah Alam, Malaysia.
Dalam putusannya seperti dilansir Bernama, Kamis (6/3/2014), Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Datuk Noor Azian Shaari menyatakan, korban tewas akibat kelaparan karena pasangan tersebut tidak memberikannya makanan dan pengobatan medis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan disebutkan bahwa korban tidak mendapatkan makanan yang cukup dari majikannya itu. Hal tersebut berlangsung antara 14 Mei 2010 dan 5 Juni 2011.
Persidangan kasus ini telah dimulai pada 30 Juli 2012 lalu. Selama persidangan, jaksa penuntut umum telah menghadirkan 16 saksi, sementara tim pengacara terdakwa menghadirkan enam saksi.
Media setempat melaporkan bahwa TKI asal Jawa Timur tersebut mulai bekerja untuk pasangan tersebut pada Desember 2008. Pasangan tersebut akhirnya membawa korban ke rumah sakit University of Malaya di Petaling Jaya pada 6 Juni 2011, namun meninggal setibanya di rumah sakit.
(ita/nrl)











































