Seorang warga negara Indonesia dijatuhi vonis mati oleh pengadilan tinggi Malaysia. Pria WNI ini dinyatakan bersalah telah menyelundupkan lebih dari 1,8 kilogram sabu ke Negeri Jiran itu.
WNI bernama Adhy Tedjajadi ini disebutkan berprofesi sebagai computer programmer dari Bandung. Saat membacakan vonis, hakim Zamani Abdul Rahim menyatakan bahwa persidangan berhasil membuktikan bahwa Adhy bersalah atas dakwaan penyelundupan narkoba.
Demikian seperti dilansir The Star, Kamis (6/3/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adhy lantas dijerat pasal 39B(1)(a) Undang-undang Narkoba 1952 yang memiliki ancaman hukuman mati.
Dalam sidang pembacaan vonis, hakim Zamani akhirnya menjatuhkan hukuman mati terhadap Adhy. Istri Adhy yang menjadi saksi meringankan dalam kasus ini, juga hadir dalam persidangan.
Selama ini, Malaysia memberlakukan hukuman berat terhadap kejahatan narkoba yang terjadi di wilayahnya. Setiap tindak pidana penyelundupan narkoba di Malaysia wajib dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung.
Siapapun yang dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkoba dengan berat lebih dari 50 gram dikategorikan sebagai penyelundup narkoba dan terancam hukuman mati.
(nvc/ita)











































