Unjuk rasa tersebut berujung pada penggulingan Hosni Mubarak dari kursi Presiden Mesir. Pada persidangan yang digelar Senin (3/3) ini kedua polisi tersebut dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan penyiksaan Khaled Said pada Juni 2010 lalu.
Saat itu, keduanya menangkap Khaleed dengan sewenang-wenang di sebuah warnet di Alexandria, Mesir. Keduanya lalu menyiksa Khaleed hingga meregang nyawa dan tewas. Demikian seperti dilansir AFP, Senin (3/3/2014).
Kedua polisi tersebut, Mahmoud Salah Mahmoud dan Awad Ismail Suleiman awalnya sudah diadili dan divonis 7 tahun penjara pada Oktober 2011 lalu. Namun hukuman tersebut dianggap tidak setimpal sehingga persidangannya digelar ulang.
Hasil pemeriksaan forensik awalnya menujukkan bahwa Khaleed tewas tersedak setelah menelan sepaket narkoba. Dalam persidangan pertama, otoritas Mesir mencoba menutup-nutupi dengan menyatakan Khaleed tewas setelah menelan narkoba.
Namun pemeriksaan forensik lainnya menunjukkan bahwa pemuda berusia 28 tahun tersebut tewas akibat sesak napas setelah dipukuli. Paket narkoba dijejalkan ke dalam mulutnya ketika dia tidak sadarkan diri.
Wajah Khaleed dengan muka lebam sempat beredar di internet ketika berita kematiannya menyebar. Hal ini memicu reaksi keras dari publik hingga berujuk unjuk rasa besar-besaran melawan polisi dan pemerintahan Mubarak.
Saat vonis terbaru dijatuhkan, kedua polisi ini hanya menunjukkan sedikit emosi. Pengacara keduanya menyatakan akan mengajukan banding terhadap vonis ini.
(nvc/nwk)











































