Menodai Ajaran Buddha, Sejumlah Biksu di Myanmar akan Diadili

Menodai Ajaran Buddha, Sejumlah Biksu di Myanmar akan Diadili

- detikNews
Kamis, 27 Feb 2014 18:15 WIB
Menodai Ajaran Buddha, Sejumlah Biksu di Myanmar akan Diadili
Ilustrasi (AFP)
Yangon - Sejumlah biksu di Myanmar dijerat tindak pidana yang berkaitan dengan penodaan agama. Biksu-biksu ini diadili karena dianggap tidak menjalankan ajaran Buddha.

Menurut Kementerian Urusan Agama setempat, tindakan penodaan agama yang dimaksud seperti mengemis uang, minum alkohol dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan nilai keagamaan. Termasuk melakukan hubungan intim dengan wanita yang sudah menikah.

"Menurut laporan informan setiap harinya, komite kota dan distrik Sangha Nayaka telah melakukan penyelidikan dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap biksu yang melakukan pelanggaran di atas," ucap Kepala Kementerian Urusan Agama, Tint Aung Tun, seperti dilansir Asia One, Kamis (27/2/2014).

"Informan tersebut memberitahu kami bahwa biksu yang melakukan pelanggaran tersebut tidak memiliki alamat tetap. Terutama, mereka (biksu) yang kepergok minum alkohol dan mengemis uang. Di antara biksu yang dicurigai tersebut, terdapat beberapa yang masih junior dan belum lama tinggal di wihara," imbuhnya.

Tint Aung menyatakan, meskipun sulit untuk memberikan informasi detail tentang investigasi yang dilakukan di seluruh Myanmar, dipastikan bahwa hukuman penjara menanti para biksu yang melakukan pelanggaran tersebut. Menurut Tint Aung, hukuman itu direkomendasikan oleh komite kota dan distrik Sangha Nayaka dan juga perwakilan Komisi Disiplin Biksu setempat.

Para biksu ini dijerat pasal pidana berdasarkan UU 295 (A) yang mengatur tindak penodaan agama di Myanmar. Jika dinyatakan bersalah, biksu-biksu tersebut terancam dihukum penjara 2 tahun dan juga hukuman denda.


(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads