Amun Muaimin yang diadili di pengadilan setempat mendengarkan dakwaan yang dijeratkan kepadanya melalui penerjemah di hadapan hakim Siti Khairiah Abdul Razak. Tindak pidana ini disebutkan terjadi pada Juni 2013 lalu, namun persidangannya baru digelar pekan ini.
Berdasar dakwaan, seperti dilansir New Straits Times, Kamis (27/2/2014), korban merupakan anak perempuan yang masih berusia 8 tahun. Muaimin mencabuli korban di 762 Taman College Height 12/4, Jalan College Height.
Atas perbuatannya tersebut, Muaimin dijerat pasal 354 Undang-undang Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan hukuman cambuk.
Dalam persidangan ini, Muaimin didampingi penjamin yang merupakan warga setempat. Paspor miliknya juga telah diserahkan kepada pengadilan. Namun tidak disebutkan lebih lanjut profesi Muaimin di Malaysia.
Persidangan kasus ini akan kembali dilanjutkan pada 31 Maret mendatang.
(nvc/ita)











































