Seorang warga negara Indonesia diadili atas kasus pencabulan anak di Malaysia. Pria WNI berusia 38 tahun ini mengaku tak bersalah atas dakwaan yang dijeratkan kepadanya.
Amun Muaimin yang diadili di pengadilan setempat mendengarkan dakwaan yang dijeratkan kepadanya melalui penerjemah di hadapan hakim Siti Khairiah Abdul Razak. Tindak pidana ini disebutkan terjadi pada Juni 2013 lalu, namun persidangannya baru digelar pekan ini.
Berdasar dakwaan, seperti dilansir New Straits Times, Kamis (27/2/2014), korban merupakan anak perempuan yang masih berusia 8 tahun. Muaimin mencabuli korban di 762 Taman College Height 12/4, Jalan College Height.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan ini, Muaimin didampingi penjamin yang merupakan warga setempat. Paspor miliknya juga telah diserahkan kepada pengadilan. Namun tidak disebutkan lebih lanjut profesi Muaimin di Malaysia.
Persidangan kasus ini akan kembali dilanjutkan pada 31 Maret mendatang.
(nvc/ita)











































