Michael Adebolajo (29) dan Michael Adebowale (22) meneriakkan "Allahu akbar!" kepada hakim saat vonis dibacakan di pengadilan Old Bailey, London. Demikian seperti dilansir AFP, Kamis (27/2/2014).
Dua pria yang merupakan mualaf ini dinyatakan bersalah oleh pengadilan telah menabrak Rigby dengan mobil kemudian menyerangnya dengan pisau. Serangan ini terjadi pada siang hari bolong pada Mei 2013 lalu di Woolwich, London.
Hakim Nigel Sweeney memerintahkan agar Adebolajo menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara tanpa adanya kemungkinan untuk bebas bersyarat. Adebolajo sendiri diketahui pernah bertugas di Afghanistan.
Sedangkan rekannya, Adebowale diperintahkan untuk menjalani minimum masa hukuman 45 tahun di dalam penjara. "Ini merupakan pembunuhan dengan keterkaitan teroris," terang hakim Sweeney.
Hakim Sweeney menyebut tindak pembunuhan ini sebagai perbuatan yang sangat keji dan memalukan. Menurut hakim, hukuman penjara seumur hidup setimpal bagi perbuatan Adebolajo yang pernah mengungkapkan kekagumannya terhadap jaringan Al-Qaeda. Sedangkan hukuman bagi Adebowale lebih ringan karena perannya lebih sedikit dari Adebolajo.
Baik Adebolajo maupun Adebowale yang berkewarganegaraan Inggris ini dibesarkan oleh keluarga Nigeria penganut Kristen sebelum akhirnya mereka menjadi mualaf. Dalam persidangan, keduanya mengakui bahwa serangan tersebut merupakan balasan bagi tewasnya warga muslim di tangan tentara Inggris.
(nvc/ita)











































