Gedung Putih pun mengecam keras keputusan Museveni. "Bukannya membela kebebasan, keadilan dan kesamaan hak bagi rakyatnya, hari ini dengan disesalkan, Presiden Uganda Museveni mengambil satu langkah mundur dengan menandatangani hukum baru yang mengkriminalisasi homoseksualitas," demikian statemen Gedung Putih seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (25/2/2014).
"Seperti yang telah dikatakan Presiden Obama, hukum ini lebih sebagai penghinaan dan bahaya bagi komunitas gay di Uganda, ini mencerminkan buruknya komitmen negara tersebut untuk melindungi HAM rakyatnya... Kami akan terus mendesak pemerintah Uganda untuk mencabut hukum menjijikkan ini dan mendukung perlindungan HAM universal dari orang-orang LGBT di Uganda dan seluruh dunia," demikian disampaikan Gedung Putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecaman serupa juga disampaikan Komisioner Tinggi HAM PBB, Navi Pillay, yang menyebut UU baru ini mengesahkan diskriminasi dan bisa memicu pelecehan dan kekerasan terhadap orang-orang.
Berdasarkan UU baru ini, mereka yang ketahuan melakukan tindak homoseksual untuk pertama kalinya, akan menghadapi hukuman penjara 14 tahun. Mereka yang tidak melaporkan warga homoseksual juga dapat dijerat tindak kriminal. Hukuman penjara seumur hidup juga dimungkinkan untuk kaum gay yang semakin parah di Uganda.
UU itu juga mengkriminalkan promosi atau pengakuan hubungan homoseksual melalui atau tanpa dukungan badan pemerintah di Uganda atau badan nonpemerintah di dalam dan luar negeri.
(ita/nrl)











































