Seorang narapidana di Amerika Serikat yang dibebaskan setelah 23 tahun mendekam di penjara atas kejahatan yang tidak dilakukannya, menerima ganti rugi yang nilainya fantastis. Pria bernama David Ranta ini akan menerima ganti rugi sebesar US$ 6,4 juta atau setara Rp 75 miliar dari otoritas New York City.
Seperti dilansir AFP, Jumat (21/2/2014), Ranta divonis tidak bersalah atas pembunuhan Rabi Chaskel Werzberger pada tahun 1990-an lalu. Pria berusia 59 tahun ini dibebaskan dari penjara tahun 2013 lalu.
Selama di dalam penjara, Ranta memang selalu menegaskan dirinya tak bersalah atas kasus pembunuhan tersebut. Hingga akhirnya kebenaran terungkap melalui penyelidikan terbaru oleh kepolisian, ditemukan fakta bahwa Ranta tidak terlibat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah proses peninjauan ulang dan negosiasi, kantor saya berhasil mencapai kesepakatan dengan Ranta soal kepentingan yang terbaik bagi semua pihak dan menutup pintu bagi babak yang disesalkan dalam sejarah kota kita," ujar pejabat pengawas New York City, Scott M Stringer.
"Saya senang bahwa kantor kami mampu menyelesaikan klaim ini dengan cepat," imbuhnya.
Ranta dijatuhi vonis penjara 37 tahun setelah dinyatakan bersalah pada tahun 1991 atas pembunuhan seorang rabbi Yahudi Ortodoks dalam insiden perampokan.
(nvc/ita)











































